Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus

Terkini | inews | Rabu, 29 Januari 2025 - 04:20
share

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Khonghucu mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2025 di Jawa Tengah. Remisi Imlek diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng kepada para narapidana.

Ketiga yakni satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu di Lapas Kelas IIA Permisan dan satu lagi napi Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khonghucu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (29/1/2025).

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.

Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, katanya.

Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, ucapnya lagi.

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya, ujarnya.

Topik Menarik