Kata Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro soal Diduga Peras Bos Prodia
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan dirinya memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan. Polisi itu disebut-sebut meminta uang hingga Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan.
Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan kejahatan seksual dan tindak pidana pelindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” kata Bintoro dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Ketika itu, Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujar dia.
Menurutnya, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," kata Sugeng.
Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka pembunuhan sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," kata Sugeng.