Penipu asal Lampung Pakai AI Catut Nama Prabowo, Raup Untung Rp30 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AMA (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan mencatut nama serta wajah Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, AMA ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu di Lampung. AMA telah meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tersangka mengunggah video yang telah diubah menggunakan AI, menawarkan bantuan presiden.
"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan.
AMA juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan. Pihak yang ingin mendapatkan bantuan presiden tersebut diminta untuk mengirim uang administrasi terlebih dahulu kepada tersangka.
"Korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP.
Tersangka terancam hukuman paling maksimal 12 tahun penjara.