Tok! Paripurna Setuju Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimlinan rapat semula meminta pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan. Setelah itu, Dasco menanyakan kesepakatan peserta rapat terkait tindak lanjut RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," ujar peserta rapat serempak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1/2025) malam.
UMK Kabupaten Kebumen Naik! Peringkat ke-23: Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materi, sehingga memerlukan penyesuaian UU Minerba.
“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” kata Doli.
Alasan kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.
“Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam.