Bus PO Juragan 99 Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Manajemen Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial sopir bus PO Juragan 99 cekcok dengan pengemudi ambulans di ruas Tol Batang KM 300. Keributan terjadi akibat sopir bus PO Juragan 99 memepet mobil ambulans dengan alasan lampu rotator terlalu terang hingga membuat silau.
Pada keterangan resminya manajemen Perusahaan Otobus (PO) Juragan 99 Trans menyayangkan kejadian tersebut dan meminta maaf.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini dan menyadari bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi keluarga jenazah yang sedang dalam perjalanan maupun pihak lain yang terlibat," demikian pernyataan resmi dari Juragan 99 Trans, dikutip dari media sosial resminya, pada Rabu (22/1/2025)
Manajemen Juragan 99 Trans menyatakan pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi keselamatan dan etika berkendara, memastikan seluruh pihak mendapat perhatian yang layak. Manajemen bus yang dimiliki oleh Gilang Widya Pramana ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip keamanan, keselamatan, dan kepatuhan dalam setiap perjalanan yang kami layani. Saat ini, kami sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk memahami kronologi dan penyebab insiden ini," katanya.
Sopir bus yang diduga emosi sehingga sempat terjadi cekcok itu juga akan dievaluasi oleh manajemen demi mencegah langkah serupa ke depannya. Manajemen menegaskan keselamatan pengguna jalan dan penumpang adalah hal utama.
"Kami ingin menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk para penumpang, adalah prioritas utama kami. Kami akan mengambil langkah-langkah, yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, termasuk meningkatkan pelatihan dan evaluasi terhadap pengemudi kami," ujarnya.
"Sekali lagi, kami memohon maaf atas insiden ini dan memohon doa serta dukungan berharap agar semua pihak yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan kepercayaan Anda kepada Juragan 99 Trans. Kami akan terus berupaya untuk menjadi lebih baik demi memberikan layanan yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan," katanya.
Seperti diketahui, di media sosial viral beredar video cekcok antara pengemudi bus Juragan 99 Trans dengan ambulans yang membawa jenazah, pada Senin 20 Januari 2025. Insiden itu berawal dari sopir bus Juragan 99 itu mendahului mobil ambulan, yang ada di depannya lalu memepetnya.
Sopir ambulans yang tidak terima akhirnya mengajak debat sopir bus Juragan 99, hingga akhirnya cekcok terjadi. Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. Alasannya, pengemudi PO Juragan 99 tidak fokus berkendara akibat lampu rotator yang terlalu terang.
Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. "Menurut aturan, ambulans memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.
Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans memberikan ruang dan prioritas untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.
Setelah Xpander dan Xforce, Mitsubishi Bakal Rilis Mobil Baru Khusus Indonesia Tahun Depan
Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.