Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 di Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (20/1/2025).
Sedianya sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (6/1/2025) silam. Namun, Majelis Hakim meminta agar sidang itu ditunda selama dua pekan karena membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan.
"Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi," ujar Ketua Majels Hakim, Bambang Joko pada, Senin (6/1/2025) silam.
Timnas Indonesia Berpotensi Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024 meski Kalahkan Timnas Filipina
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Iskandar. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP Rp0. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
- Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara selama 5 tahun. JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2024).