4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK terdaftar atau tidak penting diketahui. Sebab, NIK dibutuhkan untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menyatakan pihaknya tidak menyediakan fasilitas atau kanal khusus untuk mengecek NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dia menuturkan pihaknya hanya menyediakan kanal pengaduan.
Sebab, kata dia, kerahasiaan NIK sangat penting demi keamanan data penduduk.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itu pun harus melalui verivikasi dan validasi yang ketat oleh petugas," ujar Handayani Ningrum, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Minggu (19/1/2025).
Dia menekankan, Kemendagri berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tutur dia.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mengetahui cara cek NIK terdaftar atau tidak dapat mendatangi langsung Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing.
Kendati demikian, cek NIK juga bisa dijaukan lewat kanal pelaporan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut caranya.
Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
1. Website Lapor Kemendagri
Kunjungi situs resmi di https://kemendagri.lapor.go.id.
Setelah itu, pada halaman utama pilih opsi ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik pada pilihan ‘Permintaan Informasi’.
Pada form yang muncul, isi permintaan informasi dengan mengetik detail permintaan untuk mengecek status pendaftaran NIK Anda.
Kemudian, masukkan nama kota atau daerah tempat tinggal Anda.
Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan pilih opsi ‘Kependudukan’.
Jika diperlukan, unggah salinan dokumen e-KTP Anda.
Selanjutnya, centang opsi ‘Anonim’ jika Anda ingin menjaga kerahasiaan identitas, serta centang ‘Rahasia’ jika informasi yang diberikan tidak boleh dipublikasikan.
5 Berita Populer: Herry IP Keluar dari Tim Pelatih PBSI hingga Klasemen Grup B Piala AFF 2024
Terakhir, klik tombol ‘Lapor’ untuk mengirimkan permintaan Anda.
2. Telepon Halo Dukcapil
Cara cek NIK terdaftar atau tidak selanjutnya dapat menghubungi layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Sebelum menghubungi Halo Dukcapil, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan untuk memastikan status pendaftaran NIK Anda.
Perlu diingat, untuk menggunakan layanan ini, pastikan Anda memiliki saldo pulsa yang mencukupi.
3. E-mail Dukcapil
Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui email Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.
Untuk itu, kirimkan email yang mencakup informasi seperti NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, serta keluhan atau pengaduan yang ingin disampaikan.
Setelah mengirimkan email, tunggu balasan yang biasanya memakan waktu 24 jam.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil
Untuk memeriksa apakah NIK e-KTP Anda terdaftar di Dukcapil, Anda bisa menggunakan WhatsApp atau SMS sebagai cara yang mudah.
Kirim pesan ke nomor 08118005373 dengan format yang mencakup NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota tempat Anda mendaftar e-KTP.