Hamas: Israel Gagal Capai Tujuan Perang di Gaza, hanya Bisa Lakukan Kejahatan Perang

Hamas: Israel Gagal Capai Tujuan Perang di Gaza, hanya Bisa Lakukan Kejahatan Perang

Terkini | inews | Minggu, 19 Januari 2025 - 06:03
share

GAZA, iNews.id - Hamas menegaskan Israel telah gagal mencapai tujuannya dalam perang genosida di Jalur Gaza. Pernyataan kelompok perlawanan Palestina yang menguasai Gaza itu dirilis setelah kabinet Israel menyetujui gencatan senjata pada Sabtu dini hari melalui pemungutan suara.

"Penjajah gagal mencapai tujuan agresifnya dan hanya berhasil melakukan kejahatan perang yang mempermalukan kemanusiaan," bunyi pernyataan Hamas, dikutip dari Anadolu.

Menurut Hamas, Operasi Badai Al Aqsa yang dilakukan pada 7 Oktober 2023 dilakukan oleh beberapa faksi perlawanan Palestina. Ini menunjukkan persatuan antara warga Palestina dengan kelompok-kelompok perlawanan serta mampu mematahkan arogansi musuh.

"Kami memaksa penjajah untuk menghentikan agresinya terhadap rakyat kami dan mundur meskipun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya memperpanjang perang dan melakukan pembantaian lebih lanjut," demikian isi pernyataan.

Bukan hanya itu, lanjut Hamas, kejahatan yang dilakukan para pemimpin dan tentara Israel selama perang 460 hari lebih akan terus dituntut, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan.

Setelah gencatan senjata, Hamas akan mengalihkan fokus pada kesejahteraan dan perlindungan terhadap warga Gaza.

"Tugas sekarang adalah segera mulai memberikan bantuan, melindungi rakyat, menyembuhkan luka-luka mereka, memulangkan kembali keluarga-keluarga yang mengungsi, dan membangun kembali," kata Hamas.

Gencatan senjata Israel-Hamas akan berlaku mulai Minggu (19/1/2025) pukul 08.30 waktu setempat atau 13.30 WIB. Gencatan senjata tahap pertama berlangsung selama 6 pekan disertai dengan pertukaran tahanan.

Sementara itu serangan Israel ke Gaza telah menewaskan hampir 47.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Selain itu lebih dari 110.700 orang luka dalam perang genosida sejak 7 Oktober 2023.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

Topik Menarik