Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. Hal ini menyusul peringatan libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru China atau Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta,dikutip, Sabtu (18/1/2025).
Adapun, ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomo 88 tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," tulis keterangan Dishub.
Sebagai informasi, perayaan Isra Mi'raj jatuh pada Senin, 27 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri. Sementara, Tahun Baru China alias Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.