3 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Oditur Militer, segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan berkas perkara pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Km 45 ruas Tol Tangerang-Merak yang menjerat tiga prajurit TNI AL ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu (15/1/2025) untuk segera disidangkan. Hal ini menyusul proses penyidikan yang sudah rampung terhadap tersangka AA, BA dan RH.
Danpuspomal Laksamana Muda TNI Sasmita dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025) mengatakan, berdasarkan penyidikan, Puspomal menemukan penembakan di Km 45 itu dilakukan oknum anggota TNI AL. Dalam proses penyidikan, Puspomal telah meminta keterangan dari 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong yang ditemukan di area parkiran Indomaret, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti lainnya. Puspomal juga telah melakukan rekonstruksi.
"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini, perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Laksamana Muda TNI Sasmita di Markas Puspomal, Jakarta.
Ketiga prajurit TNI AL yang terlibat pembununuhan bos rental mobil pada 2 Januari 2025 itu akan dikenakan pasal berlapis.
"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Sasmita.