Opsen Pajak Diberlakukan: Kemendagri Tekankan Pemda Jangan Bebani Wajib Pajak

Opsen Pajak Diberlakukan: Kemendagri Tekankan Pemda Jangan Bebani Wajib Pajak

Terkini | depok.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 19:40
share

JAKARTA, iNews Depok. id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak akan menambah beban wajib pajak. 

Pemda diminta memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).

Maurits menjelaskan, Pemda harus segera mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2025.

“Adapun langkah strategis tersebut yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan tersebut paling lambat 2 Januari 2025,” ujar Maurits.

Maurits menambahkan, percepatan penyusunan keputusan gubernur harus mengikuti format yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Selain itu, Pemda diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut dan memastikan masyarakat tetap patuh membayar pajak. 

Pemda juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan.

“Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas Maurits.

Topik Menarik