Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. "29 pertanyaan (selama pemeriksaan)," kata Arief, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan tidak ada jawaban dari pertanyaan yang diajukan penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini. Menurutnya, keterangan yang disampaikan serupa dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Dia mengklaim, pertanyaan penyidik sebatas kasus dugaan korupsi yang menjerat buronan Harun Masiku.
"Gak ada yang baru, sama seperti (lima tahun lalu). Kalau kamu ikuti keterangan saya lima tahun lalu, itu sama persis dengan itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.