Dinilai Rugikan Nelayan dan Rusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Robohkan Jembatan Sepanjang 30 Km
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta bertindak tegas membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melanggar aturan tata ruang laut. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Fitriana mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan.
Sebab, laut merupakan akses bersama. Seharusnya pemerintah bukan menyegel, tapi merobohkan jembatan tersebut.
“Yang pertama harus dilakukan pemerintah segera rubuhin. Pertama merugikan rakyat, nelayan terutama. Untuk mencari nafkah mereka bertambah cost-nya karena harga BBM sulit dicari. Jadi kebijaksanaan itu dengan cara merubuhkan segera,” ujarnya.
Walhi menilai aneh jika pemerintah mengalami kesulitan mencabut pagar bambu di laut. Mestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tgeas. Jika tidak mamapu bisa meminta bantuan TNI AL (marinir).
"Kami rakyat insya Allah kita bantu," kata Mukri.