Berusaha Meringkus Pelaku, Polisi di Cilegon Diseret Mobil Komplotan Maling hingga Ratusan Meter
LEBAK, iNewsLebak.id - Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Cilegon, Banten Iptu Yovan Pratama Bachdar, terluka akibat terseret setelah ditabrak oleh maling tiang lampu jalan. Yovan disebut terseret hingga 100 meter saat memergoki aksi para pelaku yang menggunakan mobil pick-up pada Rabu, (8/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa polisi ditabrak komplotan maling terekam kamera pengawas alias CCTV dan kini videonya viral setelah beredar di media sosial pada Kamis (9/1/2025) kemarin. Tampak dalam video amatir, Iptu Yofan bergelantungan di pintu mobil hingga terseret sejauh 100 meter. Akibatnya, ia harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius.
Diperoleh informasi, Kanit Reskrim beserta satu anggota piket intel memergoki tiga pelaku pencurian tiang PJU di Jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di Kebon Sari, Ciwandan, Cilegon. Saat hendak memeriksa muatan mobil pick-up tersebut, bukannya menyerahkan diri, para pelaku malah tancap gas hingga Kanit Reskrim tersebut terseret jauh.
"Awalnya Polsek Ciwandan didatangi warga masyarakat yang melintas, saat itu melaporkan bahwa adanya pencurian tiang PJU dengan menggunakan mobil pick-up di Lingkungan Kebanjiraan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025).
Atas insiden itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon bersama Tim Subdit Jatanras Polda Banten akhirnya berhasil meringkus para pelaku pencurian besi tiang lampu PJU di rumahnya masing-masing di kawasan Ciwandan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DL, EB, dan HJ.
“Mereka ini sebelumnya melawan Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Yofan Pratama Bachdar saat dipergoki melakukan aksinya,” katanya.
Menurut Hardi, saat kejadian pelaku berjumlah empat orang. Salah satu dari mereka berinisial MM yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Komplotan ini juga sempat menabrak sepeda motor yang ditumpangi Kanit Reskrim dan anggota intel Polsek Ciwandan.
Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.