Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui

Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui

Terkini | inews | Rabu, 8 Januari 2025 - 22:52
share

JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui. Pembahasan dilakukan dalam rapat teknis Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis, Rabu (8/1/2025).

Pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Pemerintah Prancis diwakili oleh Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Laurent Legodec.

Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Laurent Legodec menyampaikan Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai yang berlaku di Prancis. Dia berharap pemulangan dilakukan secepatnya mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk.

Pertemuan kedua pihak juga mendiskusikan prosedur pemindahan Serge Atlaoui. Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Perancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.

Kedua pihak pun sepakat melanjutkan diskusi sesuai keinginan kedua belah pihak baik Indonesia maupun Prancis.

Topik Menarik