Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?
JAKARTA, iNews.id - Menerobos lampu merah menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di berbagai negara. Ini juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar akibat perilaku tak bertanggung jawab pengemudi.
Dilansir Vietnamplus, Rabu (8/1/2024), pemerintah setempat memberlakukan aturan baru mengenai pelanggar lampu merah. Pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah angkanya naik enam kali lipat.
Demi mengurangi kebiasaan tersebut, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Bahkan, besaran dendanya naik lima kali lipat dari sebelumnya.
Mereka yang menerobos lampu merah harus membayar denda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil. Sementara pengendara motor akan dikenakan denda sebesar 4-6 juta VND atau sekitar Rp2-3 jutaan.
Selain itu, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikenakan sanksi empat poin pada SIM mereka. Ini sebagai bentuk upaya membuat lalu lintas lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan akibat menerobos lampu merah.
Intip Koleksi Mobil TikToker Terkaya Malaysia Aisar Khaled Nissan GTR R35, Modal Dekati Fuji
Pelanggaran menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di kota-kota besar seperti Hanoi. Perilaku ini bukan hanya mencerminkan kurangnya kepatuhan hukum dan budaya lalu lintas, tapi juga membahayakan.
Sejak aturan baru tersebut diterapkan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur, terutama di jalan protokol. Namun, masih ada satu atau dua pelanggar yang belum mengetahui adanya aturan baru.
"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," kata perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas setempat.
Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan untuk denda berdasarkan bukti kamera, pelanggar akan diperlihatkan video keseluruhan proses pelanggaran, sebelum hukuman diberikan.
Untuk denda di tempat, Komando Lalu Lintas dan Unit Kontrol Sinyal akan berkoordinasi dengan petugas pos pemeriksaan, memberikan bukti video dari Pusat Kontrol Lalu Lintas untuk memastikan transparansi, menghindari perselisihan mengenai alasan yang tidak cukup untuk memberikan hukuman.
Bagaimana di Indonesia? Dalam aturan terbaru Indonesia selain menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lampu merah juga menggunakan sistem pemotongan poin.
Ini dilakukan guna memastikan setiap pengendara dapat menaati aturan. Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut bila melakukan pelanggaran berat.
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem ini berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap pemilik SIM memiliki maksimal 12 poin dan akan dicabut apabila telah melebihi batas.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin," ujar Aan, seperti dikutip dalam laman Humas Polri.
"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.