Infografis Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025
JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada Januari 2025. Jika pemilik SIM mencapai batas maksimal poin pelanggaran lalu lintas, mereka akan diwajibkan mengikuti uji ulang SIM atau SIM-nya dicabut.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin ini akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yaitu satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.