Malam-malam Pindah Kamar, Ayah di Lampung Tengah Tepergok Istri Perkosa Anak Tiri

Malam-malam Pindah Kamar, Ayah di Lampung Tengah Tepergok Istri Perkosa Anak Tiri

Terkini | inews | Rabu, 8 Januari 2025 - 09:23
share

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang ayah tega memerkosa anak tiri di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Aksi bejatnya tepergok sang istri sekaligus ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku berinisial SU (50) telah berhasil diamankan polisi. 

"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku ini ayah tiri dari korban," ujar Nikolas, Selasa (7/1/2025).

Nikolas menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di kediaman mereka, Sabtu (30/11/2024) pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berinisial BA baru pulang bekerja. 

Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat dalam kamarnya. Tiba-tiba, korban mendengar seseorang membuka pintu terbuka dan pelaku masuk kamar.

"Pelaku tiba-tiba masuk meminta korban untuk berbaring di lantai dan langsung melakukan asusila. Aksi pelaku diketahui istrinya yang merupakan ibu kandung korban," katanya. 

Karena tepergok pelaku mencoba menenangkan istrinya. Sementara korban meneruskan tidur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata telah memerkosa korban berulang kali. Total dia sudah menyetubuhi anaknya sampai lima kali.

"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi ayah tiri, korban BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat dengan Pasal 6 B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 286 KUHP.

Topik Menarik