Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Nekat Live Streaming Seks di Media Sosial
MALANG, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang karena live streaming adegan seks di media sosial.
Pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Gedangan, Kabupaten Malang ini nekat berhubungan badan di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.
Tindakan pasutri ini terbongkar saat patroli siber darı Polres Malang dan Polsek Gedangan, menemukan akun medsos bernama hot51, yang menyiarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).
Dia menuturkan, pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.
Warga Subang Apresiasi Paslon ARD-Lina Kirim Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Reynaldy-Agus
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi.
Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam dengan keuntungan hingga Rp35 juta.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando.
Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.