Pasutri di Malang Adegan Seks Secara Live Streaming, Begini Respon Polisi!
MALANG, iNEWSSURABAYA.ID - Sebuah aksi tak terduga dan memalukan dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Malang, Jawa Timur, yang dengan terang-terangan menyiarkan adegan dewasa melalui live streaming di media sosial. Tindakannya pun memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian, yang langsung bertindak untuk mengamankan pasangan tersebut.
Pasutri yang terdiri dari FI (27) dan PN (24), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kedapatan menyiarkan adegan seksual secara langsung di platform media sosial. Mereka mengaku melakukannya demi memperoleh keuntungan materiil.
Perilaku bejat ini pertama kali terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Polres Malang dan Polsek Gedangan. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial dengan nama pengguna hot51, yang ternyata menyebarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri lebih lanjut, akun tersebut menyiarkan konten yang menampilkan bagian tubuh sensitif FI dan PN, termasuk adegan intim antara keduanya.
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, PMII Ingatkan Pemda dan DPRD Purwakarta tak Terlibat Korupsi
Kepala Subbagian Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul, kami mengamankan dua orang yang merupakan pasutri yang terlibat dalam pembuatan konten pornografi," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Ternyata, tindakan nekat pasangan ini dilakukan demi meraup uang melalui live streaming. Menurut penuturan polisi, pasutri tersebut memanfaatkan platform media sosial untuk menarik perhatian penonton, berharap mendapatkan saweran, endorse, hingga gift yang dapat ditukarkan menjadi uang.
"Siaran ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh endorse atau gift dari penonton. Mereka menampilkan bagian tubuh sensitif untuk menarik perhatian," jelas AKP Ponsen.
Pasutri ini mengaku sudah melakukan siaran langsung dengan cara tersebut selama dua bulan terakhir, karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Mereka bisa menghabiskan waktu 8 hingga 10 jam dalam sehari untuk menyiarkan konten tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang cukup fantastis—hingga Rp35 juta per bulan.
"Setiap hari mereka melakukan siaran dari sore hingga tengah malam, dan dalam sehari, pendapatan yang bisa diperoleh mencapai Rp5 juta," lanjutnya.
Barang Bukti Disita, Ancaman Pidana Berat
Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi, tripod, topeng, dan bando yang digunakan dalam aksi mereka. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi dan informasi elektronik.
"Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," tegas AKP Ponsen.
Aksi bejat pasangan ini tentu menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform tersebut, terutama terkait dengan konten yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.