Kapolsek Cinangka dan Anak Buah Terancam Dipecat buntut Tak Dampingi Bos Rental

Kapolsek Cinangka dan Anak Buah Terancam Dipecat buntut Tak Dampingi Bos Rental

Terkini | inews | Senin, 6 Januari 2025 - 14:34
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menyampaikan, Kapolsek Cinangka dan anak buahnya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), buntut kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Jajaran Polsek Cinangka diduga tidak melayani dengan baik masyarakat ketika ada laporan penggelapan mobil.

"Sebelum kejadian penembakan di TKP KM 45 itu, (anak korban) sempat datang ke Polsek Cinangka, datang sekitar pukul 02.30 waktu Indonesia bagian barat. Kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto," kata Kapolda di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Anak bos rental mobil yakni Agam menyampaikan bahwa kendaraannya dibawa oleh oknum TNI AL menuju arah Pandeglang. Posisi mobil itu diketahui dari GPS yang dipasang di mobil tersebut.

Petugas piket Polsek Cinangka lalu melapor ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat itu, Bripka Dery tidak utuh melaporkan kepada atasannya.

"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya (soal) leasing kepada Kapolseknya," sambungnya.

Kapolsek menyimpulkan, dalam masalah leasing seharusnya ada surat-surat dan sebagainya. Korban pun tak bisa didampingi.

Suyudi menekankan, jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap, maka seharusnya anggota Polsek Cinangka bisa bergerak mendampingi korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Namun, saat itu Kapolsek tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota.

Kapolda menegaskan, jika Polsek kekurangan anggota, maka sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun, permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka.

Oleh karena itu, Propam Polda Banten menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan jajaran Polsek Cinangka. Kapolsek dan anak buahnya pun terancam sanksi, dengan hukuman terberat berupa pemecatan.

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH. Dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto, yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik," ujar Kapolda.

Topik Menarik