Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Beserta Syaratnya, Simak Selengkapnya

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Beserta Syaratnya, Simak Selengkapnya

Ekonomi | inews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:02
share

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar bansos ibu hamil penting untuk diketahui. Pasalnya, perempuan yang tengah mengandung termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Melalui bantuan tunai bersyarat, program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup penerima dengan memprioritaskan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu sasaran utamanya adalah ibu hamil. 

Agar bisa menerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya dengan besaran Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap, disertai pendampingan sosial dan akses layanan kesehatan maupun pendidikan. 

Bansos ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan lintas generasi sekaligus meningkatkan taraf hidup penerima.

Terdapat dua cara untuk mendapatkan bansos ibu hamil, yaitu secara offline dan online. Berikut tahapannya:

Pendaftaran secara offline

  • Datang ke Kantor Kepala Desa atau Kelurahan membawa dokumen yakni KTP dan KK asli
  • Ajukan penerima bansos ibu hamil
  • Pengajuan akan diteruskan ke kecamatan
  • Dinas Sosial akan memverifikasi dan validasi data pengajuan bansos
  • Setelah verifikasi, data akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  • Bupati atau wali kota akan memverifikasi pengajuan bansos
  • Bansos akan disahkan Menteri Sosial.

Pendaftaran secara online

  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi untuk membuat akun. Isi nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif
  • Pilih menu Daftar Usulan
  • Pilih Tambah Usulan
  • Isi formulir dengan data pribadi anggota keluarga
  • Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai kebutuhan
  • Pengajuan akan diproses oleh petugas
  • Anda akan menerima pemberitahuan jika pengajuan bansos diterima atau ditolak.

Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar melalui e-KTP
  • Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat
  • Tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Nama tercatat dalam DTKS Kemensos.

Demikian ulasan cara daftar bansos ibu hamil beserta syaratnya. Semoga menjadi informasi baru dan selamat mencoba!

Topik Menarik