Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp1.932,4 Triliun, 97,2 Persen dari Target APBN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun pada 2024, naik 3,5 persen. Namun, angka ini tidak mencapai target di Undang-Undang (UU) APBN 2024 sebesar Rp1.988,8 triliun atau 97,2 persen.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, penerimaan pajak pada 2024 bersifat transaksional, yakni berasal dari pajak penghasilan dan transaksi masyarakat, yaitu PPh 21, PPN dan PPh nonmigas yang tumbuh double digit.
Pada 2024, PPh Pasal 21 mencapai Rp243,8 triliun dan PPh Nonmigas Rp997,6 triliun dan PPN/PPnBM Rp 828,5 triliun. Masing-masing tumbuh sebesar 21,1 persen, 0,5 persen dan 8,6 persen pada 2024.
"Itu tumbuhnya double digit, itu karena ada beberapa aktivitas di dalam pembayaran gaji, THR, dan aktivitas ekonomi retail yang juga membaik," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN 2024, Senin (6/1/2025).
Anggito menambahkan, peningkatan setoran PPN didorong oleh pertumbuhan dari PPN Dalam Negeri (DN) yang mencapai 32,8 persen. Hal ini dipicu oleh konsumsi masyarakat yang masih kuat, terutama dari industri makanan dan tembakau.
Adapun, PPh badan mengalami kontraksi cukup signifikan. Kontraksi disebabkan oleh turunnya profitabilitas pertambahan khususnya batu bara, nikel, kelapa sawit yang merupakan dampak dari volatilitas harga-harga komoditas.
Dari data Kemenkeu, PPh badan kontraksi sebesar 5,3 persen menjadi Rp65,1 triliun dan PPh Badan kontraksi hingga 18,1 persen menjadi Rp335,8 triliun.
Jika dilihat secara sektor, pajak di sektor pertambangan mengalami kontraksi pada kuartal I dan II 2024, masing-masing mencapai 58,5 persen dan 59,5 persen. Baru pada kuartal III dan IV, penerimaan pajak dari sektor ini tumbuh positif.