Nasib 7 Warga Lebak Demo Tolak Galian Tanah, Dilapor Polisi Dugaan Penghasutan
LEBAK, iNews.id - Tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dipanggil Polda Banten, Jumat (3/1/2025). Pemanggilan ini buntut aksi unjuk rasa penolakan aktivitas penambangan galian tanah merah diduga ilegal.
Para warga ini menolak dan mengusir penambang galian tanah ilegal lantaran telah membuat akses jalan yang biasa mereka lintasi menjadi rusak parah.
Informasi diperoleh iNews, identitas tujuh warga yang dipanggil polisi bernama Tarmidi, Muntadir, Wati, Sehabudin, Sutisna, Firman dan Irfan. Mereka warga asal Kampung Papanggo dan Banjarsari, Desa Mekarsari.
Agenda pemanggilan ini merupakan undangan klarifikasi Polda Banten atas laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 dan 170 KUHP.
Muntadir seorang warga yang dipanggil Polda Banten mengatakan, pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal karena diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.
"Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang memicu warga bereaksi. Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desa kami," ujar Muntadir, Jumat (3/1/2025).
Pemanggilan ini menurut Muntadir, memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Warga khawatir tindakan penegakan hukum ini justru berpihak pada para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
“Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal,” katanya.
Muntadir mengungkapkan, pemeriksaan terhadap warga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan konteks permasalahan yang ada. Dia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para penambang ilegal yang menjadi akar permasalahan.
Hal serupa diungkapkan Erik, tokoh pemuda Kampung Papanggo. Apa yang dilakukan warga merupakan bagian dari aspirasi dan tidak berkaitan dengan tindakan anarkis.
"Kami memberikan dukungan terhadap warga yang dipanggil karena mereka berjuang untuk kebeneran. Karena aksi warga kemarin itu merupakan aspirasi dan keresahan yang terjadi sudah lama," ucapnya.
Dia menambahkan, warga yang dipanggil Polda Banten berjuang untuk kebenaran. Dia berharap aparat penegak hukum bisa bijak dan tambang ilegal benar-benar harus ditutup.
"Karena galian tanah juga ilegal, kenapa warga yang disalahkan. Aksi warga juga merupakan keresahan yang terjadi sejak lama. Saya berharap tambang tersebut benar-benar ditutup," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap warga Mekarsari berkaitan dengan laporan perkara galian tanah merah.
"Itu hanya undangan klarifikasi saja," kata Didik saat dihubungi.