Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 20:17
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung buka suara terkait polemik sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas negara. MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan biasanya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena.

Topik Menarik