MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 19:34
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas  demokrasi.

Topik Menarik