Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 18:10
share

JAKARTA, iNews.id - Salah satu hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan rekomendasi agar penyidik mengembalikan rekening istrinya. Sebab, uang yang ada di dalam rekening tersebut digunakan untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit. 

"Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit, mohon Pak supaya itu diserahkan, soalnya habis sidang Minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya pak, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya," ujar Damanik dalam sidang kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Damanik mengklaim, rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang menyeretnya duduk di kursi terdakwa. 

"Saya mohon Pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu, untuk keperluan mertua saya," ujarnya. 

Selain rekening, Damanik juga meminta HP milik anaknya dibuka. Sebab, HP tersebut dibutuhkan anaknya yang sedang merintis sebagai notaris. 

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak, di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya, Pak," jelasnya. 

Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan permohonan tersebut bisa disampaikan secara tertulis agar bisa mereka pertimbangkan. 

"Nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata Teguh.

Sebelumnya, tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36.000, dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata jaksa.

Selanjutnya, Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar jaksa. 

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik