Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 17:49
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menambahkan, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," tuturnya.

Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. 

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan, ada dua personel polri berinisial D dan Y, yang juga terkena PTDH terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia di DWP.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ucapnya.

Adapun kedua personel Polri itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Topik Menarik