Sosok Kombes Donald Parlaungan, Perwira Polisi Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan oleh majelis sidang etik.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sanksi PTDH dikeluarkan pada Rabu (1/1/2025) ini.
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.
Kombes Donald merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Dia memulai kariernya di Polres Jembrana, Polda Bali.
Pada tahun 2006, dia ditugaskan ke Polda Sumatera Utara, menjabat antara lain sebagai Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan dan Wakapolres Pematang Siantar.
Pada 3 Juli 2024, Donald diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, pada Desember 2024, dia dicopot dari jabatannya terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dia kemudian dimutasi ke posisi Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.
Lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Donald diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat kasus tersebut.