Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diduga Peserta BPJS PBI, Ferry Irwandi: Mereka Fakir Miskin
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial foto tangkapan layar memperlihatkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kabar ini dibagikan oleh Youtuber Ferry Irwandi di X.
Dalam unggahan viral itu, nama Harvey Moeis berada di bagian atas dengan keterangan keanggotaan BPJS 'peserta (PBI (APBD))' dan Sandra Dewi di bawah dengan keterangan 'istri (PBI (APBD)). Keduanya tercatat sebagai peserta BPJS Kelas 3.
Tertera juga di situ tanggal lahir keduanya. Harvey Moeis tercatat lahir pada 30 November 1985, sedangkan Sandra Dewi lahir pada 8 Agustus 1983.
Unggahan tersebut ramai disorot netizen. Sudah lebih dari 1,5 juta pengguna X memberi perhatian pada cuitan yang mengejutkan ini. Meski belum diketahui kebenarannya, netizen mengaitkan keanggotaan BPJS Kesehatan tersebut dengan vonis Harvey Moeis.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi, dikutip Minggu (29/12/2024).
Apa komentar netizen mengetahui kabar ini?
"Pantesan hukumannya ringan, pasti moral dari hakim tidak tega kalau terlalu lama dihukum, secara mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan," kata @peke***.
"Edyaaaan," kata @ber***.
"Buset PBI bisa korupsi Rp271 triliun? Demi Allah dzolim sama yang meninggal karena gak mampu bayar akses kesehatan karena kemiskinan struktural," ungkap @gwy***.
"Idih malu sama bapak gua yang pensiunan tukang sayur dari 2015 daftar BPJS mandiri meskipun kelas 3, setiap bulan bayar sampai sekarang. Semoga binasa di dunia dan Neraka kau koruptor," ujar @kaw***.
Sebagai tambahan, banyak orang penasaran apa makna di balik PBI yang tercatat dalam data BPJS Kesehatan diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Apa itu PBI? Simak beritanya sampai selesai.
Arti BPJS PBI
BPJS PBI dimaknai sebagai Penerima Bantuan Iuran. Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial.
Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.