Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Minggu (29/12/2024). Layanan ini dibuka di dua lokasi.
Dikutip dari laman X @TMCPoldaMetro, SIM Keliling dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya.
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk.
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Warga juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan pajak SIM A yakni Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.