Anggota DPR Heri Gunawan Rampung Diperiksa KPK, Ngaku Belum Terima SPDP Kasus CSR BI
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Dia mengaku diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia dicecar lima pertanyaan oleh penyidik. Dirinya pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu.
"Belum ada (SPDP), panggilannya pun sebagai saksi, baru kali, jadi kalau ada berita yang kemarin sudah kemana-mana, bingung aja," ujarnya.
Terkait dana CSR BI yang menjadi perkara, Heri enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu lebih cocok ditanyakan kepada penyidik.
"Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya, enggak enak nanti," ucapnya.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua orang tersebut berinisial HG dan ST. Berdasarkan informasi yang diterima, dua anggota DPR yang dimaksud adalah Heri Gunawan dan Satori.
"Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
KPK sudah menggeledah Kantor BI pada Senin (16/12/2024) lalu. Penggeledahan tersebut salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Sementara pada Kamis (19/12/2024), KPK juga menggeledah salah satu ruangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).