Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: di Mana Keadilan?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Selain vonis, sejak awal tuntutan terhadap Harvey juga dinilai ringan. Termasuk tuntutan denda hingga uang pengganti.
"Jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud.
Mahfud, menyatakan, vonis hingga uang pengganti itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Bagaimana ini?" ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim, Senin (23/12/2024).