Hari Raya Natal, 43 Napi Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi
BEKASI, iNews.id - Sebanyak 43 narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima remisi atau keringanan hukuman. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, ada total 47 napi beragama Kristen di Lapas Cikarang.
“Namun, ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan (remisi) karena tidak memenuhi syarat administratif," katanya, Rabu (25/12/2024).
Menurut Imam, hari raya keagamaan biasanya menjadi hari yang ditunggu-tunggu para napi. Pasalnya, di momen hari raya inilah mereka mendapatkan kesempatan memperoleh remisi.
"Remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru," ucapnya.
Imam membeberkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan dan telah menjalankan 2/3 masa hukuman.
Secara terpisah melalui Zoom, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan selamat kepada napi yang memperoleh remisi.
Menurutnya, remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.