3 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.
Perkara mereka tercatat dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian, Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Kini, para terdakwa sudah hadir di ruang Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas dan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, ketiga hakim diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.