Polisi Ajukan Cekal ke Luar Negeri 3 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
GOWA, iNews.id – Polres Gowa mengajukan cekal ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus pembuatan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Ketiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diduga merupakan penyuplai dana pencetakan dan produksi uang palsu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak mengatakan, sudah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Imigrasi untuk tiga DPO.
Dia menuturkan, keterangan ketiga DPO sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para tersangka serta mengungkap tersangka lain yang masuk dalam jaringan sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
“Kita masih kejar 3 DPO. Mereka saksi kunci pembuatan dan peredaran uang palsu,” katanya, Senin (23/12/2024).
Dia menambahkan, satu dari tiga DPO berinisial ASS merupakan pengusaha kelas atas yang diduga sebagai saksi kunci pembuatan uang palsu di dalam kampus.
“Satu pelaku lainnya berinisial M yang juga sebagai saksi kunci namun telah meninggal dunia akibat diduga serangan jantung,” ujarnya.
Hingga kini, polisi sudah menangkap 17 tersangka kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.