Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM?

Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM?

Berita Utama | inews | Senin, 23 Desember 2024 - 07:38
share

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai reaksi dari masyarakat. Namun, menurut pemerintah aturan tersebut diambil dengan langkah-langkah perlindungan terutama bagi penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini melahirkan petisi penolakan yang telah ditandatangani lebih dari 113.000 orang. Tidak hanya itu, ratusan pemuda juga menyuarakan penolakan mereka di Jakarta dan meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan keputusan PPN 12 persen.

"PPN 12 persen katanya cuman buat barang mewah, menurut saya itu adalah pengaburan saja supaya meredam kemarahan teman-teman yang jadinya dianggap biasa aja nih naiknya. Padahal itu cuman upaya-upaya pengaburan fakta," ucap perwakilan pengantar petisi, Irsyad.

Meski PPN naik, pemerintah mengaku tetap melindungi masyarakat terutama golongan kecil. Sejumlah langkah perlindungan telah ditetapkan salah satunya bagi penggerak UMKM.

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau akan diberikan bantuan. Di sini lah prinsip negara hadir, ini asas keadilan akan kita coba terus, tidak mungkin sempurna tapi kita terus coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Disampaikan oleh Pak Menko terkait Undang-Undang HPP mengenai PPN 12 persen itu diberlakukan, selama ini pemerintah dan DPR di dalam mendesain undang-undang juga memperhatikan atau terus memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat," tuturnya.

 
Topik Menarik