Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12
Terkini | inews | Minggu, 22 Desember 2024 - 18:58
JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
Produser: Akira Aulia