Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap sang Istri Cut Intan Nabila
BOGOR, iNews.id - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, membenarkan tuntutan tersebut.
Menurut Irwansyah, Armor menerima tuntutan JPU dalam sidang hari ini. "Dia terima, ya kan dia enggak ngerti hukum," kata Irwansyah usai persidangan.
JPU menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang PKDRT dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. "Ya, itu kan yang dikenakan Pasal 44 ayat 2," ujar Irwasnyah.
Namun, Irwansyah keberatan atas tuntutan yang diterima sang klien. Menurutnya, tuntutan JPU prematur. Apalagi, JPU yang mengeluarkan tuntutan berbeda dengan jaksa di sidang dakwaan.
"Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco isinya. Fakta persidangan enggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, faktanya enggak begitu, didakwanya enggak ada dituntutan ada lagi," katanya.
Irwansyah juga menyoroti bukti video dan visum Cut Intan Nabila yang diserahkan di persidangan. Dia menilai berkas tersebut tak kuat untuk dijadikan bukti dalam sidang.
"Ya, terlalu berat atuh karena dia memaksakan pasal 44 ayat 2. Dia tetap menggunakan video dan juga visum," ujarnya.
"Visum juga masih digunakan JPU sekarang yang menuntut ini. Padahal visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak punya ilmu pengetahuan, hanya sebagai dokter memoto, dikirim sama dokter. Nah itu visum, kan batal itu mereka, enggak sah itu visum," kata Irwansyah.