Duh! 250.000 Pekerja di Industri Teksil Kena PHK gegara Impor Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan menimpa 250.000 pekerja perlu dicermati. Kondisi ini terjadi karena adanya impor ilegal yang membanjiri pasar tekstil di Indonesia.
"Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak. Sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh," kata Noel dalam keterangan resmi, Rabu (18/12/2024).
Immanuel mengaku, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI terkait serbuan barang impor yang berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.
"Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor ilegal yang melemahkan lapangan kerja," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor ilegal membanjiri pasar domestik. Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 PHK akibat produk industri dalam negeri kalah saing dengan impor ilegal.
Menurut Redma Gita Wirawasta, tahun 2021 ketika Covid sedang melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lockdown berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar.
"Impor illegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephthalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
"Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain," ucap Menko Budi Gunawan.