Infografis OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar
Ekonomi | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 13:51
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) sebagai identitas resmi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyatakan perubahan nama ini bertujuan membedakan LPBBTI legal dari pinjol ilegal, mempermudah masyarakat mengenali platform yang berizin OJK.
Dengan branding baru ini, OJK berharap masyarakat lebih percaya menggunakan LPBBTI yang terdaftar, sekaligus meningkatkan literasi dan keamanan dalam layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.