Tak Semua Sektor Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak semua sektor dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai UU, bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan. Artinya, hanya barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang dikenakan pajak 12 persen.
Adapun daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen, adalah sebagai berikut:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas sekolah internasional
7. PPN atas layanan rumah sakit VIP
8. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).