Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk jenis barang dan jasa yang digolongkan ke dalam kelompok mewah. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif PPN tersebut dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.
“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
- 1. Beras premium
- 2. Buah-buahan premium
- 3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
- 4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
- 5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- 6. PPN atas jasa pendidikan premium
- 7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
- 8. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Sementara itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pihaknya memberikan kemudahan melalui paket insentif ekonomi dengan membebaskan PPN beberapa, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan.