Toko Roti Lindayes Minta Maaf Buntut George Sugama Halim Aniaya Pegawai

Toko Roti Lindayes Minta Maaf Buntut George Sugama Halim Aniaya Pegawai

Terkini | inews | Senin, 16 Desember 2024 - 18:10
share

JAKARTA, iNews.id - Toko roti Lindayes buka suara perihal kasus George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai di Cakung, Jakarta Timur. Toko roti Lindayes meminta maaf atas peristiwa tersebut.

“Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya,” tulis keterangan yang diunggah akun Instagram @lindayespatisserieandcoffee, Senin (16/12/2024).

Toko roti Lindayes sangat menyesali perbuatan itu. Mereka pun mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujarnya. 

Lindayes menjelaskan George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi di toko roti yang berlokasi di Cakung tersebut. Mereka menyebut George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ dan sudah pernah dites.

“Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” ungkapnya.

“Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” sambung dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, George dijerat Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya George terancam hukuman lima tahun penjara.

Topik Menarik