Mualem dan Dek Fadhil Bakal Dilantik Pada 7 Februari 2024
Banda Aceh - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah akan dilantik sesuai jadwal yakni 7 Februari 2024. Adapun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH yang menyebutkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, Pasal 22A Ayat 1.
“Adapun pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” kata Agusni, Senin (16/12/2024).
Agusni melanjutkan pada Pasal 2 disebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Sementara itu, Agusni mengaku pihaknya masih menunggu pemberitahuan atau pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.
“BPRK akan mengumumkan tanggal 19-20 Desember 2024. Penetapan calon terpilih akan ditetapkan tiga hari sejak diumumkan oleh BPRK,” ujarnya.
Berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, kemudian penjelasan terkait penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” tambahnya.
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut satu, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi batal menggugat hasil akhir Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diketahui Tim Pemenangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi menemukan adanya indikasi intimidasi di Aceh Utara dan anomali pemilih di Aceh Utara. Sehingga pihaknya berencana akan menggugat ke MK.
Adapun berdasarkan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 oleh KIP Aceh menetapkan paslon Muzakir Manaf-Fadhlillah meraih 1.492.846 suara dan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi meraih 1.309.375 suara.