Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Simak di Sini

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Simak di Sini

Terkini | inews | Senin, 16 Desember 2024 - 11:16
share

JAKARTA, iNews.id - Satu keluarga ditemukan tewas di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024). Korban diduga terjerat pinjaman online (pinjol). Lalu bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?

Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Anda jangan pernah memberikan foto KTP kepada orang lain sembarangan. Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau identitas lain di media sosial.

Selain itu, pastikan selalu menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK. Waspadai panggilan/SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak:

-Buka situs idebku. ojk.go. id.
- Pilih Pendaftaran 
- Isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran. 

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kamu dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go. id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.

Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.

Kantor Polisi

Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.

Topik Menarik