7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Terkini | inews | Minggu, 15 Desember 2024 - 06:02
share

JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menarik untuk diketahui. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional, Sabtu (14/12/2024).

Ini merupakan sidang pemakzulan kedua setelah pada Sabtu pekan lalu dia lolos. Saat itu jumlah anggota Majelis Nasional tak memenuhi kuorum yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa digelar.

Berikut 7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol:

1. Berawal dari Status Darurat Militer

Pemakzulan Yoon berawal dari penerapan status darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember lalu. Dia beralasan terpaksa menerapkan darurat militer karena kondisi yang mendesak. 

Dia berusaha membersihkan negara dari agen-agen pro-Korea Utara yang mengganggu keamanan nasional, tuduhan yang diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menggagalkan kebijakan pemerintahannya.

Namun status darurat militer itu dibatalkan oleh parlemen sehingga hanya berlaku selama 6 jam. Penerapan status darurat militer dianggap menyalahi konstitusi karena dia tak berkonsultasi dengan parlemen terlebih dulu.

2. Yoon Dituduh Memberontak

Mosi pemakzulan kedua diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. 

Alasan pemakzulan, sebagain besar sama dengan yang pertama diajukan pada Sabtu pekan lalu, yakni tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.

Selain itu ada tuduhan tambahan yakni Yoon melakukan pemberontakan setelah memerintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.

3. Partai Berkuasa Berbalik Melawan Yoon

Lolosnya pemakzulan Yoon disebabkan beberapa politisi partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang balik badan menyerang Yoon.

Mosi pemakzulan didukung oleh 204 anggota parlemen, melawan 85 yang menolak. Selain itu 8 suara tak sah dan 3 lainnya tak hadir dalam sidang.

Padahal seluruh kekuatan oposisi di parlemen hanya memiliki 192 suara yang berarti mereka membutuhkan 8 suara lagi untuk bisa menggulingkan Yoon dari jabatannya. Dari hasil 204 suara yang mendukung pemakzulan, jelas ada 12 anggota PPP yang melawan Yoon.

Pemakzulan Yoon harus disetujui setidaknya 200 dari total 300 atau dua per tiga dari anggota Majelis Nasional. 

4. Perdana Menteri Han Duck Soo Jabat Presiden Sementara

Han Duck Soo akan mengambil alih tugas presiden setelah parlemen Majelis Nasional memakzulkan Yoon.

Dalam pernyataannya Han menegaskan akan berupaya untuk menstabilkan berjalannya pemerintahan. Tugas-tugas Yoon segera ditangguhkan setelah dokumen resmi pemakzulan disampaikan oleh parlemen ke kantor presiden.

Dinas Keamanan Presiden (PSS), selaku pasukan pengawal kepresidenan Korsel, telah menyiapkan petugas untuk mengawal Han. Dia dan istrinya akan mendapat perlindungan keamanan setara dengan yang diberikan kepada presiden.

Sementara itu keamanan untuk Yoon tidak berubah sesuai dengan undang-undang.

5. Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Pemakzulan 

Proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Proses selanjutnya akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan menerima atau menolak hasil di parlemen.

Proses ini akan memakan waktu beberapa bulan sampai disahkan. Mahkamah memiliki waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk membuat keputusan terakhir yang menentukan nasib Yoon.

6. Presiden Ke-3 Korsel yang Digulingkan oleh Parlemen

Yoon menjadi presiden ke-3 yang digulingkan parlemen Majelis Nasional. Jika Mahkamah Konstitusi menerima keputusan pemakzulan dari parlemen, Yoon menjadi presiden ke-2 Korsel yang digulingkan melalui proses ini. 

Mahkamah Konstitusi Korsel pada 2004 menolak pemakzulan Presiden Roh Moo Hyun meski telah disahkan parlemen. Mahkamah membuat keputusan itu 63 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulannya.

Selain itu Majelis Nasional juga memakzulkan Presiden Park Geun Hye pada 2016. Mahkamah membutuhkan waktu 91 hari untuk menyetujuinya.

7. Yoon Melawan Pemakzulan

Yoon mengomentari pemakzulannya oleh parlemen Majelis Nasional dengan mengulangi tekadnya untuk melawan sampai titik terakhir.

Proses pemakzulan masih memakan waktu berbulan-bulan sebelum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari.

Yoon, dalam pidatonya yang disiarkan televisi nasional, berjanji akan melakukan yang terbaik bagi negara sampai akhir.

"Meskipun saya berhenti sejenak untuk saat ini, perjalanan saya untuk masa depan bersama rakyat selama 2,5 tahun terakhir tidak boleh berhenti," kata Yoon.

"Saya akan membawa serta semua kritikan, dorongan, serta dukungan yang telah saya terima, dan saya akan melakukan yang terbaik bagi bangsa sampai akhir," ujarnya, menambahkan.

Selanjutnya dia menyerukan kepada para pejabat pemerintah untuk tetap menjalankan tugas di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Han Duck Soo yang menjabat sebagai presiden sementara.

Selain itu Yoon juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menghindari kekerasan. Dia mendesak entitas politik untuk menghindari sikap sembrono serta konfrontatif.

Topik Menarik