Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Perjalanan demokrasi di Kota Tarakan masih berlanjut usai Pilkada serentak pada 27 November 2024. Beberapa lembaga mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam Pilkada Kota Tarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024.
Koordinator Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan Muklis Ramlan menyebut langkah ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan demokrasi yang dicederai oleh dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada.
“Kami memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Kota Tarakan No. 330 tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 yang diduga melanggar asas demokrasi,” ujar Muklis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).
Muklis menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti seperti dokumen, video, serta kesaksian yang menguatkan dalil gugatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa perjuangan ini murni keinginan rakyat yang memilih kotak kosong dalam Pilkada Tarakan.
Sebagai bentuk transparansi, Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong membuka donasi melalui rekening Bank Kaltimtara atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.
“Dana ini akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, dan mendukung perjuangan demokrasi secara totalitas," ungkap Muklis.
Muklis juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi, pengancaman, atau tindakan inkonstitusional terhadap pemohon, advokat, maupun saksi. “Kami menyerukan semua pihak untuk bertarung dengan data dan fakta di ruang MK, tanpa tekanan atau fitnah,” tegasnya.
Jika MK menerima gugatan ini dan membatalkan hasil Pilkada, maka pemilihan ulang berpotensi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki keadilan demokrasi di Kota Tarakan.
“Demokrasi harus dijalankan secara adil dan transparan. Kami berharap MK dapat memeriksa perkara ini dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di negeri ini,” tutup Muklis.