Terungkap Motif Fadilla alias Datuk Pukuli Dokter Koas, Emosi Majikannya Tak Dihargai
PALEMBANG, iNews.id- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy) sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, kata dia majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.