Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Persoalkan Suara 0 di 3.900 TPS
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalahkan suara 0 yang dikantongi pasangan nomor urut 3 itu di banyak TPS.
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS, terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, pihaknya menemukan surat suara yang tidak terpakai di provinsi berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota.
"Kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600.000, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000," ujarnya.
Atas serangkaian kejadian itu, Ronny menduga Pilkada Jatim 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Berdasarkan laman MK, gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam rekapitulasi suara KPU Jatim, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak meraih suara terbanyak.
Secara rinci, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mendapatkan 1.797.332 suara sah. Sementara Khofifah-Emil 12.192.165.
Lalu, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mendapatkan 6.743.095 suara.